JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api (KA). Hal tersebut merupakan tindakan tegas Perseroan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan perusahaan.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto menuturkan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral belum lama ini.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Asdo, Selasa (21/6/2022).