JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menolak memberangkatkan 8.554 calon penumpang di masa libur Tahun Baru 2022. Alasan penolakan tersebut dikarenakan calon penumpang tidak memenuhi sejumlah persyaratan sesuai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub dan KAI.
“Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan, Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari.
Sementara itu, Joni menyebut bahwa masa berlaku SE Kemenhub No.112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
“Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” kata dia.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai hari ini, Senin (3/1/2022):