KAI Tolak 8.554 Calon Penumpang di Libur Tahun Baru

azhfar muhammad
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menolak memberangkatkan 8.554 calon penumpang di masa libur Tahun Baru 2022 karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan. (foto: M Refi Sandi/MPI)

1. KA Jarak Jauh 

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

“Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” ucap Joni.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Nasional
2 hari lalu

Uji Coba Penertiban ODOL Lewat ETLE, Angka Pelanggaran Nyaris Tembus 100.000

Nasional
3 hari lalu

Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal gegara Hal Ini

Internasional
4 hari lalu

Pasien Hantavirus Pasrah, Belum ada Obat dan Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal