JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan plat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Terkait dengan itu, Garuda Indonesia diharuskan membayar uang sewa pesawat dan sejumlah kewajiban termasuk denda akibat keterlambatan pembayaran.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengatakan dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).
"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).
Prasetio menjelaskan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," kata Prasetio.