Kalah di LCIA, Garuda Indonesia Harus Bayar Sewa Pesawat Hingga Denda Keterlambatan

Aditya Pratama
Kantor Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan plat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Terkait dengan itu, Garuda Indonesia diharuskan membayar uang sewa pesawat dan sejumlah kewajiban termasuk denda akibat keterlambatan pembayaran.  

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengatakan dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan perusahaan," ujar Prasetio dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Prasetio menjelaskan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," kata Prasetio.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025

Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
25 hari lalu

Rosan Ungkap Perombakan Manajemen Garuda Indonesia terkait Penyehatan Bisnis 

Nasional
25 hari lalu

Garuda Indonesia Rekrut 2 WNA Masuk Jajaran Direksi, Siapa?

Nasional
25 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal