Kalah di LCIA, Garuda Indonesia Harus Bayar Sewa Pesawat Hingga Denda Keterlambatan

Aditya Pratama
Kantor Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)

Gugatan ini, bermula pada 27 Maret 2020, dimana Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada Perusahaan di Pengadilan London. Pada 20 Januari 2021, Pengadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan dengan pertimbangan, Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini. Kewenangan ada di LCIA.

Pada 16 Februari 2021, Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya. Sebulan kemudian, Garuda memberikan tanggapan terhadap gugatan dari Helice dan Atterissage tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Nasional
13 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Nasional
15 hari lalu

KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Nasional
15 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal