Dia mengakui tunggakan pajak tersebut membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga tak bisa dibayar sekaligus. Perseroan juga berencana menarik fasilitas pinjaman yang masih tersedia untuk membayar tunggakan tersebut.
Sengketa pajak antara PGN dan DJP bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan PMK-252/PMK.011/2012. Pada 2017, PGAS mengajukan upaya hukum keberatan namun DJP menolak.
Setahun kemudian, emiten dengan kode PGAS itu mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan kemudian permohonan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada MA dan kemudian dikabulkan.