Kalah Lawan DJP, PGN Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

Okezone
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perbedaan penafsiran perhitungan pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia mengakui tunggakan pajak tersebut membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga tak bisa dibayar sekaligus. Perseroan juga berencana menarik fasilitas pinjaman yang masih tersedia untuk membayar tunggakan tersebut.

Sengketa pajak antara PGN dan DJP bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan  PMK-252/PMK.011/2012. Pada 2017, PGAS mengajukan upaya hukum keberatan namun DJP menolak. 

Setahun kemudian, emiten dengan kode PGAS itu mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan kemudian permohonan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 

Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada MA dan kemudian dikabulkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

4 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

5 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

5 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal