Kalah Lawan DJP, PGN Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

Okezone
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perbedaan penafsiran perhitungan pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia mengakui tunggakan pajak tersebut membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga tak bisa dibayar sekaligus. Perseroan juga berencana menarik fasilitas pinjaman yang masih tersedia untuk membayar tunggakan tersebut.

Sengketa pajak antara PGN dan DJP bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan  PMK-252/PMK.011/2012. Pada 2017, PGAS mengajukan upaya hukum keberatan namun DJP menolak. 

Setahun kemudian, emiten dengan kode PGAS itu mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan kemudian permohonan dikabulkan. Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 

Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada MA dan kemudian dikabulkan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
1 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Makro
10 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
11 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Nasional
14 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal