Kalah Lawan DJP, PGN Siap Cicil Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun

Okezone
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait perbedaan penafsiran perhitungan pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah di pengadilan melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perusahaan pelat merah itu harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp3,06 triliun.

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan, perseroan siap membayar tunggakan pajak kepada DJP dengan mencicil. Dengan begitu, operasional PGN tetap berjalan dengan baik.

"Perseroan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan atau angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Rachmat, Kamis (4/2/2021).

PGN menghadapi tuntutan sembilan perkara pajak terdiri atas lima perkara pajak PPN gas bumi pada 2012, tiga perkara terkait PPN gas bumi pada 2013, dan satu perkara soal pajak lainnya pada 2012. 

Rachmat menambahkan, PGN telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas sembilan perkara tersebut. Saat ini, manajemen masih mengkaji kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

11 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

20 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

25 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal