Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?

Aditya Pratama
Wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Kapan terakhir lapor SPT? Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan berakhir hari ini, 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan usaha pada 30 April 2023.

Mengutip pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP. 

Berikut batas waktu penyampaian lapor SPT Tahunan sesuai Pasal 3 Ayat (3) UU KUP: 

- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak

Adapun, besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP untuk WP orang pribadi sebesar Rp100.000, dan denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Meski denda bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan pengecualian penerapan sanksi pajak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Internasional
17 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
19 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
21 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Makro
26 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujud Komitmen Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal