Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?

Aditya Pratama
Wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). (Foto: Antara)

Pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan pribadi di antaranya: 

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Selain itu, wajib pajak harus mengetahui sanksi pidana jika terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, di mana setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana paling sikat enam bulan dam paling lama enam tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Nasional
19 jam lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Nasional
4 hari lalu

10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax hingga Desember 2025

Nasional
9 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal