Izin usaha Investree dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017 sebagaimana tertanda pada Surat "Tanda Bukti Terdaftar PT Investree Radhika Jaya" dari OJK. Investree telah beroperasi sebelum terbentuknya peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Kemudiaan kami sama-sama rancang dan godok dengan OJK, POJK 77 yang mendasari fintech lending ini. Waktu yang lama karena industri ini gerak sangat cepat POJK 77 masih sifatnya payung hal teknis sesuai dengan perkembangan platform masing-masing," ucapnya.
Seiring dengan dikantonginya izin usaha, Investree masih harus menghadapi beberapa tantangan agar bisa terus tumbuh. Pasalnya, dengan adanya izin akan menambah cost of compliance, internal control serta internal audit sehingga faktor governance dan risk manajemen terus membaik.
Oleh karenanya, pihaknya memiliki rencana kerja untuk ke depannya yaitu dengan melakukan kemitraan baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun ekosistemnya. Kemudian, pihaknya juga berencana melakukan kolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya seperti bank swasta dan asuransi.
"Mereka lebih confidence dengan statusnya sudah berizin kalau terdaftar kan masih harus ada yang dipenuhi. Ini juga memberikan rasa percaya diri kepada inevstor harapannya ini membagun confidence kepada calon investor untuk support bisnis ini," tuturnya.