Kantongi Izin P2P Lending dari OJK, Investree: Syaratnya Tidak Susah

Isna Rifka Sri Rahayu
PT Investree Radhika Jaya telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews id - PT Investree Radhika Jaya telah mengantongi izin usaha Peer to Peer (P2P) Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform pinjaman online ini mendapatkan izinnya pada 13 Mei lalu setelah dua tahun menyandang status terdaftar di OJK.

CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, proses untuk mendapatkan izin dari OJK bukan hal yang mudah. Pasalnya, OJK menetapkan syarat-syarat untuk pinjaman online terdaftar bisa naik kelas menjadi pinjaman online berizin.

"Hampir dua tahun lalu kami dapat pendaftaran dan alhamdulillah Mei ini mendapat status perizinan. Perizinan yang lumayan lika-liku karena ini industri yang masih sangat muda," ujarnya di Centennial Tower, Jakarta, Rabu (16/5/2019).

Kendati demikian, dari persyaratan tersebut tidak ada yang sulit untuk dilakukan. Pasalnya, pihaknya hanya perlu menyesuaikan beberapa sistem IT seperti tandatangan digital dan beberapa aturan yang harus disesuaikan.

"Tidak ada yang susah kalau saya rasa terkait syarat-syaratnya tinggal bagaimana platform tadi menyesuaikan," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Interpol Ungkap Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Punya Izin Tinggal Permanen di Qatar

Nasional
22 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
22 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Nasional
22 hari lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal