JAKARTA, iNews id - PT Investree Radhika Jaya telah mengantongi izin usaha Peer to Peer (P2P) Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform pinjaman online ini mendapatkan izinnya pada 13 Mei lalu setelah dua tahun menyandang status terdaftar di OJK.
CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, proses untuk mendapatkan izin dari OJK bukan hal yang mudah. Pasalnya, OJK menetapkan syarat-syarat untuk pinjaman online terdaftar bisa naik kelas menjadi pinjaman online berizin.
"Hampir dua tahun lalu kami dapat pendaftaran dan alhamdulillah Mei ini mendapat status perizinan. Perizinan yang lumayan lika-liku karena ini industri yang masih sangat muda," ujarnya di Centennial Tower, Jakarta, Rabu (16/5/2019).
Kendati demikian, dari persyaratan tersebut tidak ada yang sulit untuk dilakukan. Pasalnya, pihaknya hanya perlu menyesuaikan beberapa sistem IT seperti tandatangan digital dan beberapa aturan yang harus disesuaikan.
"Tidak ada yang susah kalau saya rasa terkait syarat-syaratnya tinggal bagaimana platform tadi menyesuaikan," kata dia.