Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA, serta wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini.
klik halaman selanjutnya untuk membaca skemanya>>>
Adapun untuk skema tarif PSA dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti menjelaskan kriteria Pengurangan Sanksi yang diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Untuk nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp5.000.000,00;
2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023);
3. Wajib pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum permohonan PSA disampaikan;
4. Untuk STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum permohonan PSA disampaikan;