Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023, Berikut Cara dan Ketentuannya

Jeanny Aipassa
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang lolos seleksi administrasi kini bersiap memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar. (Foto: dok iNews) . (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Peserta seleksi CPNS-PPPK 2023 yang telah melalui tahap pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 22-28 Pktober 2023. 

Kini peserta yang lolos seleksi administrasi sedang menunggu kapan bisa cetak Kartu Ujian CPNS dan PPK 2023 untuk tahap seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Sesuai ketentuan pada Buku Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Teknis 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta atau pelamar CPNS dan PPPK dapat mencetak kartu peserta ujian ketika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah telah berakhir.

Itu berarti, peserta CPNS dan PPPK dapat mulai melakukan pencetakan kartu peserta ujian mulai hari ini, Minggu (29/10/2023), mengingat jadwal pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 22-28 Oktober 2023.

Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dapat dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Link Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2025 Beserta Syaratnya

Buletin
2 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
4 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
6 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Nasional
7 bulan lalu

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, BKN Beberkan Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal