Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian CPNS 2023, Berikut Cara dan Ketentuannya

Jeanny Aipassa
Peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang lolos seleksi administrasi kini bersiap memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar. (Foto: dok iNews) . (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Peserta seleksi CPNS-PPPK 2023 yang telah melalui tahap pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi yang berlangsung pada 22-28 Pktober 2023. 

Kini peserta yang lolos seleksi administrasi sedang menunggu kapan bisa cetak Kartu Ujian CPNS dan PPK 2023 untuk tahap seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Sesuai ketentuan pada Buku Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Teknis 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta atau pelamar CPNS dan PPPK dapat mencetak kartu peserta ujian ketika masa sanggah dan masa verifikasi sanggah telah berakhir.

Itu berarti, peserta CPNS dan PPPK dapat mulai melakukan pencetakan kartu peserta ujian mulai hari ini, Minggu (29/10/2023), mengingat jadwal pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 22-28 Oktober 2023.

Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dapat dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
13 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

28 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

1 bulan lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal