JAKARTA, iNews.id - Kapan THR karyawan swasta cair? Soal waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR ASN cair lebih dahulu dibanding karyawan swasta. Adapun THR ASN cair H-10 Lebaran atau mulai 4 April 2023 lalu. Sementara THR karyawan swasta akan cair pekan ini.
Soal kapan THR karyawan swasta cair, simak penjelasan berikut ini yuk!
Kementerian Ketenagakerjan mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023, maka THR seharusnya sudah cair pada 15 April 2023 mendatang atau pada hari Sabtu.
Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakara Nurjaman mengatakan saat ini para pengusaha juga sudah mulai menyalurkan THR tersebut kepada pekerja. Namun penyalurannya dilakukan secara bertahap.