"Kalau di aturan kan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi banyak para pengusaha yang hari ini sudah membayarkan THR-nya," kata Nurjaman saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/4/2023).
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha itu juga mengimbau kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada para pekerja sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pemerintah melalui SE THR.
Nurjaman menilai pemberian THR ini merupakan sebuah tradisi tahunan yang dilakukan oleh para pengusaha. Oleh sebab itu, menurutnya, para pengusaha juga bakal menaati peraturan yang berlaku. Namun untuk waktu penyampaiannya kemungkinan bisa berbeda.
Nurjaman menegaskan pembayaran THR tidak melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kemnaker, yaitu lebih dari H-7 Lebaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang tertuang dalam SE tersebut. Seperti pembayaran THR yang tidak boleh dicicil, hingga pembayaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan.
"Ketentuan THR tahun ini memang agak berbeda dengan tahun sebelumnya, terutama siapa saja yang berhak, kalau sebelumnya kan masa kerja 3 bulan atau lebih, sekarang 1 bulan pun sudah berhak mendapatkan THR dengan perhitungan secara proposional," tutur Nurjaman.
Melalui SE tersebut, juga ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai kapan THR karyawan swasta cair. Jangan sampai lupa ya!