JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ini dilakukan untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.
“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.
Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50.000 karyawan yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.
“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.