Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK

Dinar Fitra Maghiszha
Manajemen Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan pailit. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ini dilakukan untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.

“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.

Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50.000 karyawan yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Bakal Datangi Kantor Tiktok Besok, Bahas Suntikan Modal Rp1,5 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

Bantah PHK Massal, Tokopedia Sebut Buka Rekrutmen 100 Posisi

57 tahun lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal