Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK

Dinar Fitra Maghiszha
Manajemen Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan pailit. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ini dilakukan untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.

“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.

Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50.000 karyawan yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
18 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
20 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
23 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal