Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA

Binti Mufarida
MA resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso

“Amar putusan: tolak,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/12/2024). 

Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.

Awal mula Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Beri Sinyal Utang KCIC di Bawah Kemenkeu, Tunggu Pengumuman AHY

Nasional
14 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
15 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal