Dalam menjaga ketersediaan obat anti-parasit tersebut, pemerintah pun melibatkan pihak kepolisian untuk menyelidiki apakah ada oknum tertentu dengan sengaja melakukan penimbunan obat. Jika kasus tersebut ditemukan, maka pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum.
Menteri BUMN bahkan akan bertindak tegas jika terdapat oknum Anggota BUMN Farmasi yang melakukan penimbunan obat ivermectin untuk mencari keuntungan pribadi. Lantaran itu, dia memerintahkan agar PT Kimia Farma (Persero) Tbk, untuk melakukan pengawasan secara internal.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi," ungkap Erick Thohir.
Dia juga menghimbau masyarakat tetap bijak dan paham bahwa obat ivermectin digunakan untuk terapi Covid-19. Artinya, obat tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter.
"Dan penggunaan ivermectin ini kita sudah sepakat harus resep dokter, kalau dokternya memberikan resep saya rasa ini menjadi terapi yang bisa membantu (Covid-19) pada hari ini," kata Erick Thohir.