Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Rugikan Negara Rp92 Miliar

Suparjo Ramalan
BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp92 miliar pada kasus penipuan jual beli emas milik. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp92 miliar pada kasus penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Hal ini dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli. 

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram (kg) yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," ujar Andi saat ditemui di kawasan Jakarta, Rabu (18/10/2023). 

Adapun, kasus penipuan jual beli emas Antam bermula pada 2018 silam. Saat itu, Budi Said, konglomerat asal Surabaya, melakukan jual beli emas Antam. 

Transaksi tersebut terjadi setelah Budi Said mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon.

Sejak April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni sudah melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas. 

Akibat kekurangan penyerahan emas, Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dari laporan tersebut, Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Harga Emas Antam 27 Desember 2025 Cetak Rekor Lagi! Dijual Rp2,6 Juta per Gram

Nasional
2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp13.000, Tembus Rp2,58 Juta per Gram

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp14.000, Termurah Dijual Segini

Nasional
4 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal