Padahal, menurut Hakim, untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.
Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Meski aneh, namun gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dari perkara perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.
Belakangan, Antam menemukan fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.
"Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kg oleh Antam," ucap Andi.
Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kg oleh Antam kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.
Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan perusahaan.
Pada 16 Oktober 2023, Antam telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.