Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan, penyidik sedang dan terus mendalami perusahaan-perusahaan eksportir benur yang mengajukan izin ekspor dan memperoleh izin dari KKP. Dari temuan awal KPK tidak hanya satu perusahaan yakni PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP) yang mendapatkan izin.
Karyoto memastikan, penyidik berpotensi memanggil 61 perusahaan atau pejabat 61 perusahaan seperti yang ada dalam dokumen perizinan yang diberikan KKP. Pemanggilan tersebut juga untuk mendalami apakah benar di antara mereka ada dugaan pemberi suap selain tersangka pemilik sekaligus Direktur PT DPP, Sarjito.
"Yang jelas nanti akan kita ambil keterangannya sebagai saksi diawal, untuk tersangka atau apa nanti kita lihat perannya masing-masing. Satu pemberi saja polanya seperti ini, dan dari rekening yang ada jumlahnya melebihi daripada satu pemberi. Tentunya kan ada pemberi-pemberi lain," ujar Karyoto, Kamis (26/11/2020).
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda menandatangani Surat Undangan Nomor: B.20733/DJPT/TU.330.D1/XI/2020 dan lampirannya bertanggal 2 November 2020. Dalam lampiran, ada 61 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster pada 2020 yang ditujukan ke direktur perusahaan.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.
Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.
Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.