Kasus Suap Benih Lobster, KPK Usut Izin Puluhan Perusahaan Eksportir

Sabir Laluhu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut proses izin ekspor benih lobster. (Foto: ilustrasi/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut proses izin ekspor benih lobster. Terdapat puluhan perusahaan yang memperoleh izin tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan tiga orang saksi selain Iis Rosita Dewi. Iis adalah istri tersangka penerima suap Edhy Prabowo yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Tiga saksi tersebut, kata Ali, yakni Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai keuangan PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman. etiganya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Edhy dan enam tersangka lainnya.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2020) malam.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, dokumen yang disita sebelumnya dan didalami saat pemeriksaan Zaini, Djasman, dan Kasman di antaranya dokumen terkait dengan ekspor benih lobster. Selain itu juga, ujar Ali, ada dokumen yang terkait dengan proses perizinan yang diajukan sejumlah perusahaan dan disetujui oleh KKP.

"Juga terkait dokumen yang ada hubungannya denhan ekspor benur. Kemudian juga termasuk (dokumen) bagaimana proses perizinannya," ujar Ali.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
11 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
12 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal