Kebijakan HTP Rokok 85 Persen Dinilai Gagal Diterapkan

Rina Anggraeni
Ilustrasi Cukai Rokok. Antara

JAKARTA, iNews.id — Kebijakan harga transaksi pasar (HTP) rokok tidak boleh lebih dari 85 persen Harga Jual Eceran (HJE) yang tertempel di pita cukai, dinilai gagal diterapkan. Hal itu menimbulkan kerugian baik di pemerintah maupun masyarakat. 

Pernyataan tersebut, disampaikan Peneliti di Center Of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani. 

Dia menyoroti ketidaksesuaian kebijakan harga jual eceran (HJE) dengan HTP rokok di lapangan, yang melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024. 

Roosita menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 146 Tahun 2017 (PMK 146/2017) kemudian direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018 (PMK 156/2018) dan PMK Nomor 152 Tahun 2019 (PMK 152/2019), pemerintah mengatur HTP rokok dibatasi minimum 85 persen dari HJE yang tertempel di pita cukai.

"Namun kita lihat di regulasi Dirjen Bea Cukai Nomor 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85 persen asalkan tidak lebih dari 50 persen kantor wilayah bea cukai,” ujar Roosita di Jakarta, Senin (4/5/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Jateng
5 tahun lalu

Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan 600.000 Batang Rokok Ilegal

Megapolitan
5 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Nasional
11 hari lalu

Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026

Nasional
3 bulan lalu

Pramono Wajibkan Tempat Karaoke hingga Klub Malam Punya Ruangan Khusus Merokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal