Kebijakan HTP Rokok 85 Persen Dinilai Gagal Diterapkan

Rina Anggraeni
Ilustrasi Cukai Rokok. Antara

Saat ini, lanjutnya, tengah terjadi krisis konsumsi tembakau di Indonesia, serta adanya benturan regulasi mengenai kebijakan harga rokok di pasar. Hal itu, menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat. 

"Tidak ada naskah akademik mengenai ketentuan kelonggaran area pengawasan Bea Cukai. Ini perlu dievaluasi. Benturan kebijakan ini menandakan pemerintah belum bersungguh sungguh mewujudkan tujuan RPJMN,” kata Roosita.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Musharianto, Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan, mengatakan pihaknya menemukan fakta terjadinya praktik penjualan rokok di bawah 85 persen dari pita cukai.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66 persen atau di bawah aturan 85%. HJE misalnya 20 ribu kemudian didiskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85 persen saja di PMK-nya? Ini pengawasan kita sebagai masyarakat,” ujar Adi.

Menurut dia, ketentuan PMK yang membatasi penjualan HTP pada 85% sudah tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Tapi perlu penindakan dari pemerintah untuk yang melanggar. Ini juga membuat keterjangkauan lebih sulit bagi anak-anak,” kata Adi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Jateng
5 tahun lalu

Bea Cukai Kudus Bongkar Penyelundupan 600.000 Batang Rokok Ilegal

Health
10 hari lalu

Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape

Health
22 hari lalu

Yayasan Kanker Indonesia Bantah Rokok Tak Sebabkan Kematian

Internasional
29 hari lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal