JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dilibatkan dalam Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Tugas utama penegak hukum itu untuk memastikan program tersebut tepat sasaran.
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejagung, Sunandar Pramono mengatakan, program Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi PNS dan anggota TNI/Polri karena dinilai tidak terdampak pandemi. Apabila ada PNS yang memalsukan data, maka melanggar kode etik, bahkan bisa dipidana.
"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujarnya dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Tak hanya kode etik, kata Sunandar, apabila PNS mengambil data orang lain untuk dipakai, maka masuk dalam kejahatan yang dapat berujung pada jeruji.