Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Taufik Fajar
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dilibatkan dalam Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Tugas utama penegak hukum itu untuk memastikan program tersebut tepat sasaran.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejagung, Sunandar Pramono mengatakan, program Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi PNS dan anggota TNI/Polri karena dinilai tidak terdampak pandemi. Apabila ada PNS yang memalsukan data, maka melanggar kode etik, bahkan bisa dipidana.

"Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujarnya dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).

Tak hanya kode etik, kata Sunandar, apabila PNS mengambil data orang lain untuk dipakai, maka masuk dalam kejahatan yang dapat berujung pada jeruji.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Geram ke Pengusaha Nakal Nambang 8 Tahun Tanpa Izin: Pidanakan!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Momen Prabowo Hormat ke Satgas PKH: Kita Siap Mati di Jalan yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Gunungan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda oleh Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal