Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Taufik Fajar
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, kalau materiil sudah bisa ditahan. dan yang diatur pada UU Kependudukan, (UU) ITE itu berat, (hukuman penjara) bisa di atas 5 tahun," katanya.

Namun, kata dia, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kekeluargaan. Dia meminta kepada PNS yang ikut Kartu Prakerja untuk berhenti dan mengembalikan dana insentif yang didapat kepada negara.

"Memang terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

3 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

5 hari lalu

Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal