Kejagung: PNS yang Palsukan Data untuk Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat

Taufik Fajar
Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pengangguran. (Foto: ilustrasi/Ant)

"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, kalau materiil sudah bisa ditahan. dan yang diatur pada UU Kependudukan, (UU) ITE itu berat, (hukuman penjara) bisa di atas 5 tahun," katanya.

Namun, kata dia, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kekeluargaan. Dia meminta kepada PNS yang ikut Kartu Prakerja untuk berhenti dan mengembalikan dana insentif yang didapat kepada negara.

"Memang terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

6 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

7 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

8 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal