Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa

Advenia Elisabeth
Ilustrasi CPO. (Foto: dok iNews)

"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka menunggu itu karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masa ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat," ungkap Sahat, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Inilah yang membuat GIMNI kecewa, padahal pihaknya sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun hasilnya justru menjatuhkan pelaku usaha CPO. 

Berkaca dari kasus ini, lanjutnya, GIMNI meminta Kementerian Perindustrian untuk segera turun tangan, karena hal ini merugikan para pengusaha minyak sawit.

Jika Kementerian Perindustrian tidak membereskan masalah ini, Sahat mengatakan, pelaku usaha minyak sawit akan berhenti menjalankan program subsidi. 

"Sekarang banyak PE dirobek oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program subsidi minyak goreng dari pemerintah ," ujar Sahat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
4 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Megapolitan
5 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Nasional
7 hari lalu

DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal