Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa

Advenia Elisabeth
Ilustrasi CPO. (Foto: dok iNews)

"Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka menunggu itu karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masa ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat," ungkap Sahat, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Inilah yang membuat GIMNI kecewa, padahal pihaknya sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun hasilnya justru menjatuhkan pelaku usaha CPO. 

Berkaca dari kasus ini, lanjutnya, GIMNI meminta Kementerian Perindustrian untuk segera turun tangan, karena hal ini merugikan para pengusaha minyak sawit.

Jika Kementerian Perindustrian tidak membereskan masalah ini, Sahat mengatakan, pelaku usaha minyak sawit akan berhenti menjalankan program subsidi. 

"Sekarang banyak PE dirobek oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program subsidi minyak goreng dari pemerintah ," ujar Sahat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal