Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dari Perusahaan Minyak Sawit, GIMNI Kecewa

Advenia Elisabeth
Ilustrasi CPO. (Foto: dok iNews)

Dia mengungkapkan, pihak Kejagung, Kemendag, dan Kemenperin harus memperjelas kategori pelanggaran PE yang dilakukan pelaku usaha minyak sawit.

"Harus diperjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan di tuduh dulu tanpa ada bukti," ujar Sahat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO dan DPO (Domestic Price Obligation).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Kasus Kuota Haji Belum Diumumkan, Ini Kata KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal