Kejagung Ungkap Modus Pertamina Oplos Pertamax

Ari Sandita Murti
ilustrasi Pertamax oplos. Kejagung jelaskan modus Pertamina oplos Pertamax (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus Pertamina oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, Pertamina membayar BBM dengan RON 92 untuk kontrak RON di bawah 92.

“Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ujar dia pada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, ia memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah memenuhi spek. Namun, Kejagung akan mendalami lagi dugaan tersebut bersama ahli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
3 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal