JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus Pertamina oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, Pertamina membayar BBM dengan RON 92 untuk kontrak RON di bawah 92.
“Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ujar dia pada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Untuk itu, ia memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah memenuhi spek. Namun, Kejagung akan mendalami lagi dugaan tersebut bersama ahli.