Kejagung Ungkap Modus Pertamina Oplos Pertamax

Ari Sandita Murti
ilustrasi Pertamax oplos. Kejagung jelaskan modus Pertamina oplos Pertamax (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus Pertamina oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, Pertamina membayar BBM dengan RON 92 untuk kontrak RON di bawah 92.

“Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ujar dia pada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, ia memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah memenuhi spek. Namun, Kejagung akan mendalami lagi dugaan tersebut bersama ahli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp10 Triliun yang akan Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tangkap Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait Kasus Nikel

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Lelang Kursi Firaun Rp43,9 Juta, Minat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal