Kejagung Ungkap Modus Pertamina Oplos Pertamax

Ari Sandita Murti
ilustrasi Pertamax oplos. Kejagung jelaskan modus Pertamina oplos Pertamax (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan modus Pertamina oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Menurutnya, Pertamina membayar BBM dengan RON 92 untuk kontrak RON di bawah 92.

“Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ujar dia pada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, ia memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini sudah memenuhi spek. Namun, Kejagung akan mendalami lagi dugaan tersebut bersama ahli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang

Nasional
19 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
25 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal