KEK Tanjung Lesung Rusak Diterjang Tsunami, Menko Darmin Perketat Izin

Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebagian fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung rusak diterjang tsunami pada Sabtu (22/12/2018) lalu. Terkait hal itu, pemerintah berencana memperketat pemberian izin KEK.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kejadian di KEK Tanjung Lesung menjadi bahan kajian bagi pemerintah. Salah satu pelajaran yang bisa diambil yaitu soal keamanan KEK.

"Ke depan kalau izin KEK mau diberikan jangan sampai kita teledor tidak memperhatikan hal-hal yang untuk menjaga keselamatan karena hal-hal yang sifatnya bencana dan sebagainya," kata Menko Darmin, dikutip Jumat (28/12/2018).

Dia menyebut, saat memberikan izin KEK Tanjung Lesung, pengelola yakni PT Kawasan Industri Jababeka Tbk melampirkan studi kelayakan yang sudah tua. Yang digunakan studi dari Jepang yang dibuat pada tahun 1986. Dalam studi tersebut, kawasan itu tidak perlu dibangun pemecah gelombang (break water).

Menko Darmin, pengeloa KEK Tanjung Lesung tidak membangun pemecah gelombang. Akibatnya, bibir pantai mengalami abrasi yang cukup panjang. Lokasi beach club misalnya, yang awalnya berada 100 meter dari pantai kini hanya tinggal 50-60 meter.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

BNPB Ungkap Potensi Gempa Bumi-Tsunami di Sulut dan Malut Cukup Tinggi

Buletin
14 hari lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Terima Laporan Dampak Gempa-Tsunami di Sulut dan Malut, Tim Dikerahkan

Nasional
14 hari lalu

BMKG Cabut Peringatan Tsunami usai Gempa Besar M7,6 Guncang Bitung Sulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal