Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru yang menghapus kelas BPJS Kesehatan. Nantinya, tidak ada lagi kelas dalam pelayanan dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Lantas, Berapa Iuran KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Besaran iuran tersebut belum ditetapkan dalam aturan. Nantinya, menteri kementerian terkait akan berkoordinasi dengan BPJS kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri di bidang keuangan terkait besarannya.

Dalam koordinasi itu, akan dibahas fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran. Maka dari itu diharapkan besaran tarif, manfaat dan iuran  ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Artinya, masyarakat masih membayar besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas pilihannya sampai penetapan dilakukan. Sementara itu, rumah sakit maksimal merealisasi KRIS sebelum tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

66 Rumah Sakit Akan Dibangun di Daerah Tertinggal, 14 Sudah Siap Beroperasi!

Nasional
7 hari lalu

Kalahkan Negara Maju, Indonesia Tembus UHC Lewat BPJS Kesehatan

Nasional
7 hari lalu

Penjelasan Menlu Sugiono soal Iuran Rp16 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
10 hari lalu

Program CKG Diperluas, Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal