Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rawat Inap KRIS Maksimal Berlaku 30 Juni 2025

Tangguh Yudha
ilustrasi pemerintah ganti kelas BPJS Kesehatan dengan kelas rawat inap standar (KRIS) (ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip pada Senin (13/5/2024).

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca fasilitas lainnya>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kopdes Merah Putih Bakal Punya Klinik dan Apotek, Bisa Pakai BPJS Kesehatan

11 hari lalu

Gibran Gandeng Eks Hakim MK, Dikawal 9 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah di PTUN

11 hari lalu

Kuasa Hukum Pastikan Semua Ijazah Gibran bakal Ditunjukkan di PTUN: SD, SMA hingga S1

11 hari lalu

DPR soal Isu BPJS Kesehatan Bakal Diganti Klinik Kopdes: Tak Bisa Dihapus, Sudah Diatur UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal