Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Anggie Ariesta
Pesawat Garuda Indonesia (foto: Garuda Indonesia)

Garuda juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," tulis manajemen.

Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Cuma Bali, Kemenpar Ajak Turis Asing Jelajahi Danau Toba hingga Labuan Bajo

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

30 hari lalu

4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

30 hari lalu

Delapan Bandara Terdampak Abu Vulkanik, Pemerintah Mulai Buka Bandara Pagar Alam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal