Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:45:00 WIB
Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat
Tri Sandhi Wibisono menegaskan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 masih berlaku di tengah polemik dugaan pasal selundupan dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden masih berlaku. Dia menilai polemik dugaan penyelundupan pasal harus dilihat berdasarkan kewenangan pembentukan regulasi dan mekanisme pengujian hukum yang tersedia.

"Setiap pilpres sebelumnya, KPU selalu membentuk PKPU terkait pencalonan sebagai penyempurnaan atau penyesuaian dengan undang-undang baru. Sebagai contoh, pada Pilpres 2019 KPU menerbitkan PKPU Nomor 22 Tahun 2018, dan pada Pilpres 2014 KPU menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2014," ujar Tri Sandhi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah? yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (27/10/2026) malam.

Menurut Tri Sandhi, penyusunan dan perubahan peraturan KPU merupakan bagian dari kewenangan penyelenggara pemilu. Dia menyebut penerbitan regulasi pencalonan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagai praktik yang juga dilakukan dalam pemilihan presiden sebelumnya.

Menanggapi tudingan adanya cacat prosedur dalam penerbitan aturan tersebut, Tri Sandhi menjelaskan bahwa peraturan KPU yang diduga bertentangan dengan undang-undang dapat diuji melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA).

Dia merujuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengatur kewenangan MA menguji PKPU yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu serta memberikan hak kepada Bawaslu atau pihak yang dirugikan untuk mengajukan permohonan pengujian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut