Kembali Diperketat, Simak Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta

azhfar muhammad
Ilustrasi pusat perbelanjaan di Jakarta. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 untuk Provinsi DKI Jakarta mulai 18 Januari-24 Januari 2022. Terkait dengan itu, pemerintah memperketat aturan masuk mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta. 

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 (Inmendagri No.03/2022) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah memberlakukan pembatasan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, yakni dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WIB. 

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri No.03/2022 seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (18/2/2022).

Berikut aturan terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan di Jakarta dan seluruh wilayah Jawa-Bali yang masuk Level 2 PPKM:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
7 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
9 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
10 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal