Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 - 16:29:00 WIB
KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. KPK memastikan surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan,penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026" kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). 

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Meski demikian, Budi mengaku belum bisa memastikan kapan penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka.

"Nanti kami akan update," tutur dia.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut