Kemenaker Godok Skema Baru Jaminan Hari Tua, Seperti Apa?

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial sedang menggodok skema baru program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal itu, merupakan bagian dari upaya Kemenaker untuk mematangkan skema perlindungan program jaminan sosial untuk melindungi pekerja ketika memasuki usia nonproduktif atau pensiun. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut program JHT sebagai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di masa tua masih perlu diharmonisasikan skemanya. 

Menurut dia, program JHT dan jaminan pensiun merupakan tindak lanjut dari asas gotong royong pada sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. 

Ida menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, ada sebanyak 13,65 juta peserta program jaminan pensiun dari total penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta (data BPS Februari 2022). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
14 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
18 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
19 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Nasional
24 hari lalu

Menaker Sarankan Fresh Graduate Ikut Program Pelatihan Vokasi, Siap Masuk Dunia Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal