Kemenaker Izinkan PHK Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketanagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) mengizinkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pelaku pelecehan seksual di tempat kerja.

Hal itu, diatur dalam Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan melalui Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023, para korban, keluarga korban, rekan kerja korban, dan pihak terkait dapat melaporkan tindakan kekerasan seksual secara daring dan luring kepada Satgas yang dibentuk di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kemnaker, ataupun Kepolisian. 

Sedangkan penanganan dilakukan dengan pendampingan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan, pelindungan terkait pemenuhan hak-hak pekerja, serta sanksi oleh perusahaan dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja dapat berupa surat peringatan, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara (skorsing), dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menaker Ungkap Banyak WNA Duduki Jabatan di Perusahaan RI, Apa Penyebabnya?

8 hari lalu

Geger! Kim Soo Hyun Akhirnya Muncul di Korsel usai Kontroversi Child Grooming

10 hari lalu

Viral Pria Pura-Pura Tidur Lecehkan Perempuan di Bus JR Connexion, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Diduga Lecehkan Bocah, Pria di Jatinegara Jaktim Dihajar Massa di Rumah Ketua RT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal