15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Para pelaku ada yang kena sanksi skorsing 3 semester.
Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/6/2026).
LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI
UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.