Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha Produsen yang Mainkan Harga Minyak Goreng Subsidi

Advenia Elisabeth
Kemendag bakal mengenakan sanksi hingga pencabutan usaha bagi produsen minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter. (foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter. Artinya, semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium dengan harga Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menuturkan, kebijakan harga minyak goreng ini berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) di ritel atau supermarket modern. Kebijakan ini akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujar Lutfi dalam konferensi pers dikutip, Rabu (19/1/2022).

Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.

"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata dia.

Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan dari sisi produsen tidak dirugikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Ancam Sanksi Pedagang Nakal yang Getok Harga Daging jelang Lebaran

Nasional
12 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
16 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
26 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal