Jamin Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri, Mendag Keluarkan Aturan Ekspor CPO Terbaru

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengeluarkan aturan ekspor crude palm oir (CPO) terbaru yang akan berlaku mulai 24 Januari 2022. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. 

Aturan ekspor CPO tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

"Permendag ini mengatur ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO), yang harus dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE)," ujar Mendag Lutfi, dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022) malam.

Untuk mendapatkan PE, lanjutnya, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri. 

"Persyaratan itu, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan," kata Mendag Lutfi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Nasional
5 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
6 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
9 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal