Kemendag Sebut Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Ini Alasannya

Ikhsan Permana SP
Kemendag sebut ekspor pasir laut masih dilarang, ini alasannya

"Saya enggak ngerti, yang PP 26 juga enggak ngerti munculnya seperti apa. Jadi di kementerian teknis itu (Kementerian Kelautan dan Perikanan), nanti baru ekspornya mereka, nanti biasanya menyampaikan ke kita," tutur dia.

Dia menambahkan, meski nantinya tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah. 

"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Nasional
1 bulan lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
2 bulan lalu

Kemendag Berencana Naikkan Kuota DMO Minyak Goreng Imbas Kelangkaan Minyakita

Nasional
5 bulan lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal