JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan ekspor ke salah satu negara nontradisional, yakni Mozambik. Aturan baru tersebut, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 tahun 2022.
Regulasi itu tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Mozambique/IM-PTA).
“IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk go global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/6/2022).
Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 diharapkan bisa memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.