JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu dekat. Hal itu sekaligus menjadi rangkaian agenda penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Capt Sigit Hani Hadiyanto dalam pelaksanaan uji coba tersebut, taksi terbang tidak akan terbang terlalu tinggi. Sehingga, tidak mengganggu ruang udara di IKN sendiri.
"Jadi pihak penyedia atau apapun operatornya (taksi terbang) akan menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan ruang udara untuk pesawat udara berawak, itu bisa dilakukan," ujar Sigit saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Nantinya, kata dia, pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk pesawat komersial akan dipisahkan dengan pengoperasian uji coba taksi terbang yang juga akan dilaksanakan di IKN. Sebab, hingga saat ini di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur soal operasi taksi terbang sebagai moda transportasi baru.
"Secara prinsip, saat ini policynya Kementerian Perhubungan kalau terkait dengan wahana udara tidak berawak atau UAM atau taksi terbang atau apapun adalah menggunakan mekanisme antisipasi segregated," ucapnya.