Adapun penambahan anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kemasyarakatan, angkutan massal dan antarmoda, serta peningkatan, keamanan, keselamatan, untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan baik pada ruas Jalan Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu, penambahan anggaran itu juga akan dialokasikan untuk pemenuhan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti pelapisan runway/taxiway/apron hingga pemenuhan peralatan keamanan penerbangan. Lalu, juga akan dilakukan pemenuhan kebutuhan kereta api, hingga perawatan sarana dan prsarana perkeretapian.
Adapun distribusi pagu anggaran pada unit kerja eselon I di Kemenhub pada tahun 2025 yaitu, Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar; Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp5,35 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp10,37 triliun.
Kemudian, untuk Ditjen Perhubungan Udara Rp5,56 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp6,39 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp132,10 miliar.