JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin bahwa motor listrik hasil konversi sudah aman dan layak untuk digunakan. Pasalnya, hal ini sudah dilakukan serangkaian uji coba terkait dengan tingkat keselamatan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan menjelaskan, ketika motor seseorang diajukan untuk dikonversi oleh Kemenhub, maka ada tiga komponen yang diganti menjadi komponen bahan bakar listrik.
"Jadi pada saat motor konversi kami uji, termasuk semua ini kan sudah hilang dan diganti motor listrik, yakni baterai, controller, dan motor listrik. Tiga komponen itu nanti akan kita tes. Ketika sudah dilakukan uji ini itu, kami yakin berkeselamatan dan tentu layak untuk di jalan raya," ujar Danto dalam acara Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik dikutip, Rabu (5/4/2023).
"Jadi bapak, Ibu semua tidak usah khawatir, selama kendaraan listrik itu sudah dilakukan uji di kami, InsyaAllah itu secara kelayakan bisa terjamin," sambungnya.
Terkait dengan jaminan ketahanan maupun performance baterai listrik, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menyebut, untuk menjamin performance, kapasitas minimum baterai listrik yang digunakan dalam motor konversi adalah 1,44 kWh atau setara 20 Ah, dengan tegangan 72 volt.