Kemenhub Larang Motor Listrik Naik Kapal Laut di Mudik Lebaran 2024, Ada Apa?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi motor listrik dilarang naik kapal saat periode mudik Lebaran (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang motor listrik untuk diangkut menggunakan kapal laut, terutama pada penyelenggaraan arus mudik Lebaran 2024. Hal itu menimbang aspek safety, karena potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran di atas kapal.

Direktur Lalulintas Angkutan Laut Hendri Ginting menilai saat ini sistem pemadaman api di atas kapal masih belum cukup memadai. Alhasil, motor listrik khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada saat ngangkut motor nanti jangan motor listrik karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik," ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, sistem pemadaman api di kapal saat ini hanya mengandalkan air saja. Hal tersebut justru dianggap memantik api yang lebih besar ketika terjadi kebakaran diatas kapal.

"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, terus foam, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi," kata Hendri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Muslim
8 jam lalu

Halalbihalal Dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Hikmahnya

Nasional
13 jam lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Nasional
1 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Nasional
2 hari lalu

Petugas PPSU Dapat Rezeki Nomplok Pasar Murah di Monas, Menang Doorprize Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal