JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan. Aturannya, penumpang membawa bagasi maksimal 20 kg.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (22/3/2024).
Dia menyampaikan, pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Disarankan, barang bawaan diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.